Jakarta, CNNIndonesia —
Sebanyak 18 pengurus dan anggota Asosiasi Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKKPM) menghadapi gugatan perdata senilai Rp 56 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Gugatan diajukan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Ketua PKPKM Meikarta Aep Mulyana mengungkapkan, sidang perdana gugatan itu akan berlangsung hari ini, Selasa (24/1), pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“PT MSU menggugat 18 pengguna Meikarta dengan total Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan,” kata Aep dalam keterangan tertulis.
Aep mengungkapkan, seluruh pengurus dan anggota PKPKM yang menjadi terdakwa akan hadir dalam sidang tersebut.
Berdasarkan situs PN SIPP Jakarta Barat, gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022.
Dalam gugatannya, PT MSU selalu menginginkan agar pengadilan mengabulkan empat poin dalam ketentuan tersebut. Pertama, mengabulkan permohonan penggugat untuk penyitaan agunan.
Kedua, menentukan penyitaan barang jaminan atas semua harta benda tergugat, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
Ketiga, memerintahkan tergugat untuk berhenti dan berhenti mengulangi setiap dan semua perbuatan, perbuatan dan pernyataan yang bersifat mencemarkan nama baik dan merusak nama baik dan nama baik penggugat.
Keempat, menetapkan bahwa perintah ini bersifat segera dan harus dilaksanakan terlebih dahulu selama perkara a quo berlangsung sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap/inkracht.
Selain itu, dalam pokok perkara, penggugat juga menuntut agar tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materil akibat perbuatan melawan hukum senilai Rp44,1 miliar dan kerugian nonmateri senilai Rp12 miliar.
Selanjutnya, tergugat juga wajib menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di 3 (tiga) surat kabar nasional setebal setengah halaman, yaitu Kompas, Bisnis Indonesia dan Suara Pembaruan.
Kemudian, terdakwa juga diharuskan membuat surat resmi kepada Bank Nobu, DPR dan pihak-pihak lain yang didatangi terdakwa, yang menyatakan bahwa tuduhan yang diajukan tidak benar.
Kemudian, penggugat juga meminta kepada pengadilan untuk terlebih dahulu menetapkan sita agunan pada saat pemeriksaan tingkat pertama dan kemudian menyatakan sita agunan tersebut sah dan berharga dalam putusan akhir atas seluruh harta kekayaan penggugat.
“Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun telah dilakukan upaya verzet, banding dan kasasi (Uit Voerbaar Bij Voordaad),” ujarnya sebagaimana dikutip dalam petisi gugatan tersebut.
Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan untuk memerintahkan tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
CNN Indonesia masih menunggu tanggapan PT MSU atas gugatan tersebut.
Kasus Meikarta kembali mencuat Desember lalu setelah sejumlah pengguna mengeluh belum menerima unit yang dijanjikan akan dikirim pada 2019.
Dalam perkembangannya, sejumlah pengguna yang tergabung dalam PKPKM mengadu ke DPR. Pertengahan bulan ini, mereka menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR dan meminta pengembang mengembalikan dana alias refund.
“Kami tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, artinya kami tertarik dengan unitnya lagi, dan kami sepakat untuk meminta hak kami dikembalikan dalam bentuk refund,” kata Ketua PKPKM Aep Mulyana dalam pertemuan dengan Komisi VI DPR, Rabu (18/1). .
[Gambas:Video CNN]
(cfd/sfr)