Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka sebagai penyuplai senjata jenis pistol angin kepada Mustopa NR, sang pelaku penembakan Kantor MUI.
Ketiganya adalah Dedy Miswandi dan Novri Ansyah sebagai perantara dan Hengki yang merupakan penjual senapan angin dan soft gun.
Senjata itu awalnya dimiliki Mustopa saat datang ke rumah Dedy Miswandi pada 1 Februari lalu. Saat itu, Mostopa meminta untuk dicarikan senjata sejenis pistol udara.
“Tanggal 2 Februari tersangka Dedy Miswandi menghubungi tersangka Novri Ansyah melalui telepon untuk mencari unit air gun. Kemudian tersangka Novri Ansyah menghubungi tersangka Hengky untuk membeli air gun,” kata Kabid Humas Polres Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya. , Selasa (9/5).
“Kemudian tersangka Hengki mengatakan menjual pistol angin Glock 19 seharga Rp 4 juta,” lanjutnya.
Setelah itu, Novri Ansyah menelepon Dedy dan menyampaikan harga senapan angin yang siap dijual Rp 5 juta itu. Informasi ini kemudian diteruskan Dedy kepada Mostopa.
Keesokan harinya atau pada tanggal 3 Februari, Mostopa kembali ke kediaman Dedy. Saat itu Mustopa menyerahkan uang Rp 2 juta dan sisanya akan ditransfer untuk membeli senapan angin.
Pada 6 Februari, Dedy kemudian menelepon Novri. Dalam komunikasi itu, keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah toko serba ada untuk menyerahkan uang untuk membayar senapan angin.
Keesokan harinya, Dedy menemui Novri dan menyerahkan uang untuk membeli senapan angin seharga Rp 4.750.000, sesuai harga yang disepakati keduanya.
Setelah menerima uang, Novri mendatangi rumah Hengki untuk melakukan transaksi pembelian pistol angin dan senapan angin KTA dengan harga yang disepakati sebesar Rp 3,8 juta.
“Senapan angin yang dijual tersangka Hengki kepada Novri Ansyah adalah jenis Glock 19 yang dilengkapi gas dan besi pelontar. Tersangka Hengki memasang gas di senapan angin tersebut, menunjukkan kepada tersangka Novri cara penggunaan dan uji tembak tanpa peluru,” ujarnya. Trunoyudo.
Setelah itu, Novri membawa senapan angin yang dibelinya ke rumahnya. Sedangkan tersangka Hengki kemudian memesan senapan angin KTA dari Gufty (Garuda Sakti Shooting Club) seharga Rp 280.000 dengan diantar ke alamat rumah Novri.
Pada 9 Februari, Dedy kemudian membawa senapan angin ke rumah Novri. Di sana, Novri mendemonstrasikan cara menggunakannya dan melakukan uji tembak tanpa peluru kepada Dedy.
Keesokan harinya, Novri menerima paket berisi senapan angin KTA. Sehari kemudian atau 11 Februari, Novri kemudian menemui Dedy untuk menyerahkan KTA.
Masih di hari yang sama, Dedy menelepon Mustopa dan mengabarkan bahwa senapan angin yang dipesannya ada di sini. Mereka berdua sepakat untuk bertemu di rumah Dedy.
“Tersangka Dedy Miswandi kemudian memperagakan cara menggunakannya dan melakukan uji tembak tanpa peluru kepada tersangka Mustopa,” kata Trunoyudo.
“Tersangka Mustopa kemudian memberikan uang Rp 500.000 sebagai tanda terima kasih telah membantu,” lanjutnya.
Kini, tiga orang yang berperan membantu Mostopa mendapatkan senjata angin tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Penembakan terjadi di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (2/5) sore. Akibat penembakan itu, dua staf MUI terluka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku penembakan adalah pria asal Lampung bernama Mustopa. Namun, pelaku tewas setelah ditangkap.
(des/sen)
[Gambas:Video CNN]