Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menginginkan pelayanan rumah sakit (RS) berdasarkan standar kelas rawat inap (KRIS) mulai tahun ini. Tidak ada lagi BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3.
KRIS memiliki 12 kriteria yang telah ditetapkan. Salah satu kriterianya adalah tempat tidur.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Jadi semua rumah sakit kita pemerataan. Apalagi satu kamar ada empat tempat tidur, jadi kita ingin memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat, tidak terlalu banyak,” kata Budi saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (8/8) malam. 3/2023 )
Tidak hanya itu, ruangan wajib menyediakan AC dan kamar mandi. “Empat tempat tidur ada AC dan tiap tempat tidur ada sekat, dan dalam satu kamar maksimal empat tempat tidur ada satu kamar mandi,” terangnya.
Kebijakan penghapusan BPJS Kesehatan bagi pasien golongan 1, 2, dan 3 akan segera dilaksanakan setelah peninjauan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 selesai. Perpres akan mengatur penggunaan kelas standar rawat inap (KRIS).
Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebenarnya sudah dua kali direview oleh pemerintah hingga peraturan terakhir yang muncul adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres 64 Tahun 2020 mengatur kenaikan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Rencananya akan kami terapkan secara bertahap mulai tahun ini. Jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh Kelas Standar Rawat Inap atau KRIS ini,” jelas Budi.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menjelaskan, meski peninjauan Perpres 82/2018 juga dilakukan untuk ketiga kalinya, namun hanya sebatas regulasi implementasi KRIS. Sedangkan soal penyesuaian besaran iuran belum dibahas untuk pelaksanaan tahun ini.
“Terkait iuran, sesuai arahan Bapak Presiden, dalam perhitungan direncanakan tidak ada perubahan iuran sampai tahun 2024,” kata Muttaqien kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/2/2023).
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Cek Iuran BPJS Kesehatan Efektif 5 Oktober 2022
(mij/mij)