Jakarta, CNNIndonesia —
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MDmenekankan bahwa pelaku tindak pidana perdagangan manusia atau TIP adalah musuh negara.
Menurut Mahfud, para pengedar juga tidak bisa mendapatkan solusi damai atau restorative justice.
“Tidak boleh ada restorative justice atau penyelesaian damai di luar pengadilan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan manusia,” kata Mahfud saat mengunjungi media center KTT ASEAN di Hotel Bintang Flores, Labuan Bajo, Selasa (9/5). .
Keadilan restoratif, lanjutnya, hanya bisa dilakukan untuk kejahatan ringan, seperti pencemaran nama baik, pencemaran nama baik, dan penipuan.
Mahfud kemudian menegaskan bahwa tindak pidana seperti pencucian uang, perdagangan manusia, penyuapan, korupsi dan kejahatan berat tidak dapat diselesaikan secara damai.
“Bahkan jika korban memaafkan, negara tidak bisa memaafkan,” katanya.
“Penjahat adalah musuh negara, bukan korban yang harus diperangi, jadi tidak bergantung pada pemaafan korban. Kecuali kejahatan ringan, itu diperbolehkan,” lanjut Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga berbagi pengalamannya saat melakukan sidak terkait sindikat TPPO, mengungkapkan dalam satu kali pengiriman, korban TPPO di seluruh Tanah Air bisa mencapai sekitar 100-200 orang.
Korban TIP, kata Mahfud, ditinggal dengan paspor dan persyaratan lain yang tidak dipatuhi, alias ilegal, sehingga sulit dikontrol.Setelah dipekerjakan, korban tidak mendapat gaji dan mengalami penyiksaan.
“Gaji tidak dibayar, orang menderita. Kalau mau pulang, diminta uang dulu dan seterusnya. Kenapa? Alasannya sudah bayar ke agen yang ngirim. Masih punya hutang. Jadi begini yang banyak terjadi,” kata Mahfud.
Isu perdagangan manusia menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan ASEAN Political and Security Council (APSC), Selasa (9/5).
Dalam pertemuan itu, jelas Mahfud, negara-negara ASEAN akan membuat komitmen bersama untuk bekerja sama memerangi TPPO. Langkah ini bertujuan untuk menyelesaikan kasus ini dari hulu ke hilir.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, perdagangan manusia semakin meluas di Asia Tenggara.
Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengungkapkan kasus penipuan online di Indonesia meningkat sejak 2021.
Peningkatan tersebut salah satunya terlihat dari meningkatnya kasus penipuan online di Kamboja. Di negara ini, kasus melonjak delapan kali lipat. Tahun 2021, Indonesia menangani 119 kasus, kemudian tahun berikutnya menangani 800 kasus.
(isa/wiw)
[Gambas:Video CNN]