Jakarta, CNNIndonesia —
Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin meresmikan dan mengambil sumpah tiga orang hakim Agung hari ini, Jumat (9/6).
Upacara ini diadakan di ruang Prof. dr. Kusuma Atmadja, Gedung Mahkamah Agung, Lantai 14, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Pengukuhan itu dilakukan di tengah penanganan kasus dugaan korupsi penanganan perkara yang menyeret dua hakim Mahkamah Agung oleh KPK.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44/P Tahun 2023 tanggal 30 Mei 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Agung,” demikian siaran pers yang dibagikan Juru Bicara MA Suharto . , Jumat (9/6).
Tiga hakim yang diambil sumpah dan diambil sumpahnya adalah Lucas Prakoso sebagai hakim ketua di Kamar Sipil. Lucas sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pembinaan Staf Teknis Peradilan Umum pada Direktorat Jenderal Badan Kehakiman.
Kemudian Imron Rosyadi sebagai hakim ketua di Dewan Agama. Ia sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
Terakhir, Lulik Tri Cahyaningrum menjabat sebagai hakim ketua di Dewan Tata Usaha Negara. Sebelumnya, Lulik menjabat sebagai Direktur Jenderal Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.
“Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan MA, seluruh hakim dan hakim ad hoc, pejabat eselon 1 dan 2 di MA serta undangan lainnya,” kata Suharto.
Sebelumnya, Ketua Badan Perdata Sudrajad Dimyati dan Ketua Badan Pidana Gazalba Saleh diproses KPK atas dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung. Selain dua orang tersebut, KPK telah menangkap 15 tersangka lainnya terkait kasus tersebut.
Sudrajad divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menginginkan Sudrajad divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan Gazalba Saleh masih diadili atas dugaan korupsi. KPK juga mendakwa orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(ryn/gil)
[Gambas:Video CNN]