Jakarta –
Dinan Fajrina masih dalam pemeriksaan terkait kasus Doni Salmanan. Media sosialnya ramai dengan komentar yang tak sedikit miring.
Selama suaminya dipenjara, Dinan Fajrina selalu setia menunggu. Dia juga tidak pernah melewatkan untuk mengunjungi suaminya.
Hal tersebut kemudian membuat beberapa netizen lainnya terharu dan memberikan dukungan serta kata-kata penyemangat kepada Dinan Fajrina. Mereka yang mendukung Dinan dan Doni pun geram dengan komentar negatif yang ditulis beberapa netizen lainnya.
Hal itu terlihat dari tulisan salah satu followers Dinan Fajrina di Instagram. Dinan membuka sesi tanya jawab dan mengunggah salah satu komentar netizen yang mendukungnya ke Instagram Story miliknya.
“Aku deg-degan banget (ingin marah) lihat komentar di akun lain,” tulis seorang netizen.
Dinan Fajrina kemudian menanggapi komentar tersebut. Dia meminta semua orang untuk bersabar dalam menjawab apapun yang mereka baca di internet.
Selain itu, Dinan juga memiliki ‘mantra’ khusus. Dia mengungkapkan ‘mantra’.
“Sabar, sabar. Di dunia ini tidak akan ada yang selamat dari omongan orang lain. Mantra saya habunallah wanikmal maksiat, nikmal maula wanikman nasir (Cukuplah Allah menjadi Penolong kita dan Allah sebaik-baik Pelindung),” ujarnya. menulis.
Dalam unggahan berbeda, Dinan juga menjawab soal kondisinya saat ini. Ia mengaku sehat dan bersyukur masih dalam lindungan Tuhan.
“Alhamdulillah, ala kulli hal (Segala puji bagi Allah SWT untuk setiap keadaan),” pungkas Dinan Fajrina.
Doni Salmanan kini dinyatakan miskin. Aset-aset yang dimilikinya disita untuk negara.
Dalam putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung, kesaksian yang diperoleh Doni Salmanan diperoleh atas tindak pidana yang dilakukan selama ia menjadi afiliasi platform Quotex.
Dalam putusannya tentang pembuktian, hakim berpedoman pada ketentuan Pasal 46 ayat 1 KUHP huruf c dan juga mempertimbangkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Barang bukti poin 33 sampai 136 disita untuk negara,” kata majelis hakim PT Bandung yang diketuai Catur Iriantoro seperti dikutip dari detikJabar.
“Jadi Majelis Pengadilan Tinggi berpendapat harta kekayaan tersebut berasal dari keuntungan ekonomi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana,” ujar hakim.
Aset yang disita antara lain beberapa barang mewah, seperti tas Hermes, sepeda motor Kawasaki, dan mobil Porsche yang sebelumnya dimiliki oleh Arief Muhammad. Selain itu, ada pula uang tunai total Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar.
(aay / mau)