Jakarta, CNN Indonesia —
Koordinator Jaringan PRT Lita Anggraini mendesak pengesahan RUU Perlindungan PRT (PPRT) oleh DPR.
Lita menilai pengesahan RUU PPRT sebagai hal yang mendesak karena kekerasan terhadap PRT terus terjadi setiap hari.
“Kami melihat ini sangat mendesak mengingat korban PRT terus berjatuhan setiap harinya,” kata Lita seperti dikutip dari CNNIndonesia TV, Sabtu (28/1).
“Kasus terakhir Siti Khotimah itu fatal banget ya. Jadi sampai sekarang susah pindah ke rumah sakit, diperlakukan tidak wajar sebagai manusia,” lanjutnya.
Lita menegaskan, kasus yang menimpa Khotimah seperti fenomena gunung es yang menggambarkan banyaknya kasus kekerasan terhadap PRT yang tidak terungkap.
Ia juga menyodok keras pemikiran orang-orang yang menurutnya masih terjebak dalam perbudakan modern.
“Jadi, itulah kasus-kasus balok es di rumah. Tenaga dan pemikiran orang-orang yang masih dalam perbudakan modern seperti, PRT dilarang berkata tidak, berkata lelah, dan setiap instruksi dari majikan harus diterima,” ujarnya. dijelaskan. .
Oleh karena itu, Lita menegaskan, dalam relasi kuasa yang menindas PRT, PRT harus diberikan payung hukum untuk melindungi mereka dalam bekerja.
“Dalam hubungan kekuasaan seperti kekerasan dalam rumah tangga, pembantu rumah tangga dalam hubungan kerja ini juga membutuhkan perlindungan,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan keinginannya agar RUU PPRT segera disahkan.
Ia meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera melobi DPR untuk membahas RUU yang sudah masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 itu.
“Untuk mempercepat implementasi UU PPRT, saya perintahkan Menkumham dan Menaker segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR dan seluruh pemangku kepentingan,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/ 10). 6).
RUU itu telah macet di parlemen selama 19 tahun. Rancangan peraturan ini keluar masuk daftar Prolegnas DPR sejak 2004.
Pada tahun 2020, pembahasan RUU tersebut akan selesai di Legislatif dan hanya akan sampai ke Badan Permusyawaratan (Bamus).
Setelah itu, pemerintah dan DPR sepakat membawa draf tersebut ke tahap paripurna. Namun, rencana itu gagal. Tiba-tiba RUU PPRT dibatalkan untuk dibawa ke paripurna.
(mnf/pra)
[Gambas:Video CNN]