Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah membutuhkan tenaga kerja asing Indonesia (PMI) untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Pekerja Migran Sebagai Peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam pasal 4, calon tenaga kerja asing Indonesia atau PMI yang bekerja di luar negeri harus terdaftar sebagai peserta program keselamatan kecelakaan kerja (JKK) dan program keselamatan kematian (JKM). Sedangkan jaminan hari tua (JHT) tidak diwajibkan.
“Calon TKI atau TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti program JHT,” bunyi pasal 4 ayat (2).
Untuk jangka waktu perlindungan selama bekerja, terhitung sejak PMI berangkat dari embarkasi di Indonesia ke negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja, ditambah maksimal 1 bulan pada saat persiapan pulang termasuk perjalanan ke Indonesia debarkasi.
PMI yang telah bekerja di negara tujuan dan belum terdaftar sebagai Peserta wajib mengikuti program jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia.
Sementara itu, kepesertaan jaminan sosial bagi PMI ditempatkan untuk kepentingan perusahaan, mereka sendiri harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bagaimana JKK, JKM, dan JHT diselenggarakan bagi pegawai tetap.
[Gambas:Video CNN]
(dzu/agustus)
[Gambas:Video CNN]