Jakarta –
layanan chatbot, Obrolan GPT yang sedang ramai dibicarakan, terancam diblokir di Indonesia. Pasalnya, mereka belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Sebagai informasi, setiap platform digital yang menyediakan layanan kepada pengguna, khususnya pengguna berbayar di Indonesia harus mengikuti regulasi PSE yang diberlakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Infokom).
Untuk saat ini, Kominfo mengungkapkan masih mempelajari nasib ChatGPT di Indonesia, apakah akan mendaftar dan mengikuti aturan PSE.
“Nanti kita lihat apakah dia sudah masuk target di Indonesia. Kalau dia target kita, kita akan kirimkan surat untuk mendaftar PSE,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika beberapa waktu lalu.
Semuel mengatakan, Kominfo belum mendapat informasi bahwa layanan itu dibuat OpenAI terdaftar sebagai PSE di Indonesia.
Obrolan GPT diketahui telah menyediakan layanan berbayar di Indonesia bernama ChatGPT Plus. Untuk berlangganan ChatGPT Plus, pengguna dikenakan tarif USD 20 atau sekitar Rp 300 ribu per bulan.
Saat detikINET menanyakan kepada Kominfo tentang perkembangan nasib ChatGPT, tidak ada jawaban atau tanggapan hingga artikel ini diterbitkan.
Jika termasuk PSE, maka ChatGPT harus mendaftar ke Kominfo. Jika tidak, maka layanan tersebut terancam diblokir seperti yang terjadi pada mesin pencari Steam, PayPal, dan Yahoo tahun lalu.
Pihak-pihak yang wajib mendaftarkan PSE tercantum dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019), pendaftaran PSE bersifat wajib bagi setiap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia, baik dari negara (badan umum) maupun swasta. Para Pihak.
Dalam PP 71/2019, PSE sendiri dibagi menjadi dua kategori, yaitu PSE Swasta dan PSE Publik.
Arti dari enam kategori PSE Private Scope yang dimaksud oleh Semmy di atas sesuai dengan aturan PSE, yaitu:
Menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa Menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan Pengiriman materi/konten digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan mengunduh melalui portal atau situs web, mengirimkan melalui suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna Menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan online dalam bentuk platform digital, layanan jaringan, dan layanan media mesin pencari sosial, layanan untuk menyediakan informasi elektronik dalam bentuk teks, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari beberapa dan/atau semuanya; dan/atau Pengolahan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan kegiatan transaksi elektronik.
Tonton Video “Upaya Google Hadirkan Pesaing ChatGPT”
[Gambas:Video 20detik]
(Agustus/Februari)