Makasar, CNN Indonesia —
Polrestabes MakassarSulawesi Selatan, menyita ribuan botol miras (minuman beralkohol) dan ratusan bungkus rokok ilegal asal China.
Kapolres Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, barang tersebut rencananya akan dikirim ke Morowali, Sulawesi Tengah.
“132 dus miras ilegal dan 23 dus rokok bebas bea yang merupakan barang impor dari China,” kata Kapolres Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Jumat (2/6).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Ngajib mengatakan miras dan rokok ilegal diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka. Mobil yang digunakan untuk mengangkutnya juga disita oleh aparat.
Polisi juga menangkap dua orang, O dan C, yang merupakan pengemudi truk bak terbuka yang berisi barang impor ilegal.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kegiatan mereka sudah berlangsung selama lima bulan. Mereka kami tangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan,” katanya.
Dua orang yang ditangkap itu dijerat Pasal 142 dan Pasal 191 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 106 dan Pasal 24 UU No 7 Tahun 2014 serta Pasal 199 UU No 36 dan Pasal 114 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kami masih kembangkan untuk pemilik barang impor ilegal itu dan belum tahu nilainya, masih dalam perhitungan. Dari mana barang selundupan ini masuk,” kata Ngajib.
(mir/bmw)
[Gambas:Video CNN]