Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI masih memeriksa laporan warga yang diadukan ke anggota DPR dari Fraksi UKM Iskan Qolba Lubis di sisinya.
Iskan dilaporkan karena dinilai melanggar etik karena Iskan keluar saat pleno pengesahan Rancangan KUHP (RKUHP) Selasa (6/12) lalu.
“Ya [masih didalami]. Laporan masyarakat akan kami tanggapi semua laporan yang masuk sebagaimana mestinya,” kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (12/8).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu identitas pelapor dan terlapor. Selanjutnya, MKD akan mulai melakukan pemeriksaan terkait permasalahan yang dilaporkan pelapor. Setelah semuanya dianggap cukup sesuai prosedur, MKD akan membawa laporan tersebut ke pengadilan.
“Selanjutnya kami akan rapat pleno untuk memutuskan status laporan itu ditindaklanjuti atau tidak. Kalau laporan itu ditindaklanjuti, akan dilakukan sidang,” ujarnya.
Seorang warga, Muhammad Azhari, sebelumnya mengadukan anggota DPR dari Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis ke MKD DPR RI. Berdasarkan dokumen yang dilihat CNNIndonesia.com, pengaduan utama terkait pelanggaran kode etik yang dapat merusak citra lembaga DPR RI di mata publik. Hal itu mengacu pada Pasal 2 ayat 4 tentang Kode Etik DPR RI.
Azhari mengaku membawa beberapa bukti terkait laporan tersebut. Bukti yang dimaksud adalah pemberitaan di media dan dokumen yang memuat sikap Fraksi UKM terkait RKUHP.
Azhari berharap Iskan diadili secara etik oleh MKD DPR. Pasalnya, kata dia, sikap Iskan sebagai anggota PKS berbeda dengan sikap fraksinya sendiri di rapat paripurna.
Sebelumnya semua fraksi menyetujui pengesahan RKUHP. Hanya PKS yang memberikan catatan sejumlah pasal yang menghina pemerintah dan lembaga negara.
Anggota Fraksi PKS, Iskan Lubis, juga meninggalkan sidang setelah permintaannya untuk berbicara selama tiga menit sebelum pengesahan RKUHP ditolak oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai ketua sidang.
Dasco menilai Iskan menolak persetujuan fraksinya di tingkat Komisi. Iskan juga menuding Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu sebagai diktator karena tidak memberinya kesempatan bicara.
Terkait WO kader PKS yang dihalang-halangi berbicara dalam Rapat Paripurna pengesahan RKUHP menjadi undang-undang, juru bicara PKS menilai Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tidak demokratis karena tidak memberikan waktu penuh kepada Iskan saat terjadi gangguan.
Padahal, kata dia, dalam Peraturan DPR RI No. 1/2014 tentang Peraturan Pemerintah, Pasal 257 menyebutkan bahwa setiap anggota diberikan waktu maksimal 3 menit untuk berbicara atau bertanya dan 5 menit untuk juru bicara.
Ia juga menyinggung nasib kebebasan demokrasi rakyat. Sebab, dia melihat sesama anggota DPR yang berbeda pandangan tidak didengarkan dengan baik.
“Menghentikan sidang dan tidak memberikan waktu sesuai aturan merupakan tindakan tidak etis, tidak demokratis, dan melanggar aturan dan undang-undang DPR,” kata Iqbal dalam keterangannya, Rabu (12/7).
“Kalau anggota DPR dilarang bicara di rapat, bagaimana dengan rakyat,” tambahnya.
(orang/anak)
[Gambas:Video CNN]