liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI

Nayeon TWICE Menang Gugatan Lawan Mantan Pacar Ibu

Nayeon TWICE Menang Gugatan Lawan Mantan Pacar Ibu

Jakarta

Januari lalu, Nayeon TWICE digugat mantan pacar dari ibunya terkait sejumlah uang. Kini diumumkan pengadilan pihak Nayeon memenangkan gugatan tersebut.

Kasus hukum Nayeon ini didaftarkan dan diselesaikan di Pengadilan Distrik Seoul Timur. Januari lalu, perempuan berinisial A yang merupakan mantan pacar ibu Nayeon menggugat member TWICE itu atas sejumlah uang. Uang tersebut diklaim A dipinjamkan kepada pihak Nayeon sehingga harus dikembalikan.

Dalam gugatannya, A meminta Nayeon mengembalikan uang senilai 600 juta Won (sekitar Rp 6,9 miliar). Hal ini diklaim A sebagai pengganti uang yang telah ditransfer olehnya ke pihak Nayeon sejak tahun 2004 hingga 2016 sejumlah 535,9 juta Won (Rp 6,2 miliar).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan membenarkan dan mengakui bahwa ada sejumlah uang yang ditransfer A kepada pihak Nayeon selama kurun waktu 12 tahun tersebut. Jumlah tersebut mencapai 500 juta Won yang menurut pihak Nayeon digunakan buat banyak hal sepanjang kurun waktu itu, mulai dari bayar sewa tempat tinggal hingga biaya pendidikan.

Namun, pengadilan tidak menemukan bukti yang cukup bahwa uang tersebut dipinjamkan dan harus dikembalikan suatu hari nanti. Sehingga pengadilan memutuskan bahwa A kalah dalam gugatan dan Nayeon tidak diharuskan membayar tuntutan sejumlah Rp 6,9 miliar tersebut.

A tidak mengajukan banding setelah kalah di sidang pertama. Oleh karena itu, pengadilan pun menutup kasus ini.

Manajemen JYP Entertainment kemudian mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kasus ini. Mereka menegaskan bahwa permasalahan yang menyeret Nayeon tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan Nayeon sebagai artis dan tidak perlu lagi diperpanjang mengingat pengadilan sudah memutuskan final.

“Tak ada yang harus dikatakan terkait masalah ini karena pihak berwajib sudah memutuskan dan menutup kasusnya. Dan tidak ada kaitan antara kasus ini dengan aktivitas Nayeon sebagai artis. Hanya saja, kami akan mengambil tindakan hukum terkait pencemaran nama baik dan rusaknya reputasi artis kami akibat berbagai pemberitaan ke depannya,” tutup mereka.

Nayeon debut sebagai member TWICE di tahun 2015 dan kini sukses juga sebagai solois. Lagu solonya, POP!, menjadi salah satu track musim panas K-Pop yang ikonik.

(aay/mau)