Jakarta, CNBC Indonesia– Dirjen Pertambangan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, penambangan liar tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merugikan negara karena negara tidak menerima pajak pertambangan.
ESDM menyebutkan kerugian negara akibat penambangan liar pada 2020 berkisar dari sektor emas mencapai Rp3,5 triliun hingga timah senilai USD15 juta.
Apa kerugian dan kondisi penambangan liar di Indonesia? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini bersama Dirjen Mineral Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Sujaawanto pada Closing Bell CNBC Indonesia (Jumat, 02/ 12/2022)
Tonton live streaming program TV CNBC Indonesia lainnya di sini