Jakarta –
Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus senjata api ilegal. Nindy Ayunda sebagai kekasih Dito Mahendra pun mendapat surat panggilan dari Satreskrim Polri.
Namun, Nindy Ayunda disebut absen pada panggilan pertama. Bareskrim Polri akan memanggil kembali Nindy Ayunda.
“Surat panggilan pertama belum datang, kalau tidak salah saya minta surat, tapi panggilan kedua tetap kita panggil,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani. Rahardjo Puro di Polres Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Polisi akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Nindy Ayunda. Namun, kapan pemanggilan akan dilakukan, Brigjen Djuhandhani tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Nindy Ayunda dipanggil sebagai saksi. Saksi wajib hadir dalam pemanggilan tersebut.
“Ya (akan mengirimkan surat panggilan kedua). Kalau kami penyidik, kami tetap profesional. Sebagai saksi, bukan berarti kami tersangka. Saksi wajib hadir. Saksi dipanggil penyidik untuk hadir,” ujarnya. .
“Kalau tidak hadir, kami bisa berbisnis meski saksi bisa melakukan pemanggilan kedua,” kata Brigjen Djuhandhani.
Nindy Ayunda bukan satu-satunya yang dipanggil sebagai saksi. Ada beberapa saksi lain dari keluarga Dito Mahendra yang sudah dipanggil.
Di sini Mahendra menjadi tersangka dan dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata api.
Pria yang juga melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Kota Serang itu ditetapkan sebagai DPO karena dianggap tidak kooperatif dan mengabaikan panggilan polisi. Bahkan Dito Mahendra kini dilarang bepergian ke luar negeri.
Simak Video “Eks Sopir Nindy Ayunda Dapat 50 Pertanyaan Terkait Kasus Penjara”
[Gambas:Video 20detik]
(nanah/basah)