Surabaya, CNNIndonesia —
Dua terdakwa Tragedi Ujianyaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Satpam Suko Sutrisno menuntut hukuman penjara 6 tahun 8 bulan.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (3/2) siang.
“Identifikasi terdakwa Suko Sutrisno [dan Abdul Haris] dan selama 6 tahun 8 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata salah satu jaksa, Rahmat Hary Basuki.
Menurut jaksa Hary, kedua terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Kode. Kode.
Jaksa menganggap para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Hary mengatakan, JPU mempertimbangkan dakwaan tersebut berdasarkan keterangan saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa.
“Kesalahan atau kelalaiannya menyebabkan orang lain menderita luka-luka yang menyebabkan rasa sakit atau tidak dapat bekerja untuk jangka waktu tertentu,” katanya.
Jaksa Hary mengatakan ada beberapa hal yang memperberat dakwaan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa yang mengakibatkan 135 orang tewas, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka.
Kemudian perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang telah meninggal.
Selain itu, kata Hary, perbuatan terdakwa juga menimbulkan stigma negatif terhadap sepak bola Indonesia.
“Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap sepak bola Indonesia. Tidak ada yang bisa mengurangi itu,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa Suko mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pembelaan. Ia pun mengaku menyerah.
“[Pembelaan] pergi ke PH dan sendirian. Saya sudah menyerah, Tuanku,” kata Suko sambil menundukkan kepala.
Tragedi Kanjuruhan usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya mengakibatkan banyak korban jiwa (AP Photo/Yudha Prabowo)
Senada dengan itu, terdakwa Haris juga mengaku akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya.
“Kami akan tetap membela diri, pihak tergugat juga akan menyampaikan pembelaannya sendiri,” ujar kuasa hukum Haris, Sumardhan.
Ketua DPR, Abu Achmad Sidqi Amsya memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya yang akan digelar pekan depan.
“Majelis akan memberikan kesempatan selama satu minggu, Jumat (10/3) untuk menyampaikan pembelaannya,” ujar majelis hakim.
Sedangkan tiga anggota Polri, satu lagi tersangka Tragedi Kanjuruhan, belum diadili atas dakwaan tersebut.
Ketiga orang tersebut antara lain Danki Brimob 1 Jawa Timur AKP Hasdarmawan, Kombes Pol Wahyu Setyo Pranoto dan Kapolres Samapta AKP Malang Bambang Sidik Achmadi.
Ketiganya masih menjalani proses persidangan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.
(frd/bmw)
[Gambas:Video CNN]