Jakarta –
Penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Bandar Serang ditolak.
Nikita Mirzani dengan ini tidak diperbolehkan pulang dan tetap harus tetap berada dalam tahanan selama persidangannya berlangsung.
Hal itu disampaikan hakim ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (5/12/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Terkait penangguhan penahanan, sepakat untuk tidak mengizinkan penangguhan penahanan terhadap terdakwa demi proses persidangan yang sedang berjalan,” kata Hakim Ketua.
“Jadi majelis hakim tidak mengabulkan permintaan itu. Itu sudah jelas,” lanjutnya.
Saat mendengar putusan tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani tak berkomentar. Terpantau Nikita Mirzani yang hadir dalam persidangan juga tak banyak berkomentar.
Meski begitu, Ketua Mahkamah tampak menghibur Nikita Mirzani. Ia meminta artis tersebut tidak berkecil hati.
“Terdakwa harus tetap semangat, jangan ditunda-tunda. Minggu depan saatnya Saudara membuktikannya,” kata Ketua Majelis Hakim Nikita Mirzani.
Selain itu, Ketua MK tetap meminta Nikita Mirzani kembali ke Rutan untuk menjalani kesehariannya. Hal ini dilakukan agar memiliki pendengaran yang baik.
Belakangan, sang pengacara juga diminta mendampingi Nikita Mirzani hingga akhir persidangan.
“Terdakwa kembali ditahan, dan penasehat hukum tetap mendampingi terdakwa di persidangan,” lanjutnya.
Rincian lebih lanjut tentang persidangan pencemaran nama baik akan dilanjutkan pada 12 Desember 2022.
“Sidang kami tunda hingga Senin, 12 Desember 2022,” ujar Hakim Ketua.
Simak Video “5 Poin Catatan Keberatan yang Dibacakan Nikita Mirzani di Sesi”
[Gambas:Video 20detik]
(babi/dar)