Jakarta, CNN Indonesia —
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengaku belum menerima berkas kasasi anak berinisial AG (15) itu kasus pelecehan David Ozora hingga Rabu (26/4) pagi ini.
“Hingga tadi pagi, Rabu (26/4) pukul 08.59 WIB, PT DKI belum menerima berkas perkara dimaksud dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Humas Kejati DKI Jakarta Binsar Pakpahan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (26/4).
Binsar mengatakan, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasasi diajukan oleh Kejaksaan Agung dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 17 April 2023.
Namun, berkas perkara tersebut belum diterima PT DKI Jakarta hingga Selasa, 18 April 2023. Binsar menyebut hari itu merupakan hari kerja terakhir menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Karena itu, hingga kini PT DKI Jakarta belum menunjuk hakim untuk menangani kasus ini.
“Pengertian tidak menerima berkas dalam artian secara fisik dan elektronik (melalui SIPP). Oleh karena itu, tidak ada hakim yang ditunjuk untuk menangani atau menangani perkara tersebut. Dengan tidak adanya hakim maka tidak ada jadwal sidang,” jelas Binsar .
Terbuka untuk umum
Lebih lanjut, Binsar menjelaskan pemeriksaan perkara Kejaksaan Agung tidak akan berbeda dengan perkara lainnya. Oleh karena itu, pembacaan putusan akan terbuka untuk umum.
“Mengenai mekanisme pemeriksaan perkara pidana anak di tingkat banding sama dengan perkara pidana biasa banding. Demikian pula putusannya akan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum,” jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Jaksa Agung dalam kasus rencana penyerangan terhadap Cristalino David Ozora.
“Kami sedang mengajukan kasasi. Sampai hari ini kasasi sudah masuk. Intinya hari ini jaksa penuntut umum kasasi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (17). /4).
Dihubungi terpisah, Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, kuasa hukum Kejagung juga mengajukan upaya hukum atas putusan Kejaksaan Agung tersebut.
“Hari ini, Senin, 17 April 2023, kuasa hukum anak terdakwa AG resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Senin.
AG divonis 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Ia secara sah dianggap dan terbukti secara meyakinkan bersalah atas tindak pidana ikut serta dalam pelaksanaan penganiayaan berat dengan perencanaan yang direncanakan sebelumnya sebagaimana dalam dakwaan pokok pertama.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menginginkan Jaksa Agung divonis 4 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap David. Kini, keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
(pop/anak-anak)
[Gambas:Video CNN]