Jakarta, CNBC Indonesia – Saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) keduanya disuspensi dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Alasannya sama, masuknya kedua perusahaan itu dalam kasus penangguhan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Kedua perkembangan tersebut tentunya mengarah pada perbaikan. Namun, BEI tidak bisa terburu-buru mencabut suspensi tersebut, apalagi perkembangan kedua permukiman PKPU tersebut berbeda.
Direktur I Bursa Efek Indonesia (BEI) Gede Nyoman Yetna mengatakan, untuk pembekuan WSBP yang dilakukan sejak 31 Januari 2022, terkait penundaan pembayaran bunga Obligasi Waskita Beton Precast Tahap II I Tahun 2019 ke-9. . Tahun 2019 (WSBP01CN2), sebagaimana tercantum dalam Pengumuman KSEI No. KSEI-0321/DIR/0122 tanggal 28 Januari 2022.
Menurutnya, perseroan telah mendapatkan persetujuan Perjanjian Damai (Homologasi) PKPU yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi pemenuhan kewajiban kepada seluruh krediturnya.
Saat ini Bursa masih memantau perkembangan pelaksanaan perjanjian damai PKPU Perseroan, khususnya terkait proses restrukturisasi EBUS yang tercatat di Bursa, dimana Perseroan masih mencatatkan 2 Penerbitan Obligasi yang akan jatuh tempo pada tahun 2022.
Apabila perusahaan telah melakukan restrukturisasi dan melakukan ancillary public disclosure, BEI dapat mempertimbangkan untuk mengajukan penangguhan efek perusahaan tersebut. “Bursa juga akan melakukan kajian pemenuhan kewajiban perseroan sebelum membuka suspensi surat berharga perseroan,” kata Nyoman, Rabu (28/12/2022).
suspensi GIAA
Jika BEI masih memantau pelaksanaan penyelesaian PKPU, anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT), maka lampu hijau pembukaan suspensi saham GIAA akan semakin terang.
Nyoman menjelaskan, BEI menghentikan perdagangan saham GIAA sejak Sesi I Perdagangan Efek pada 18 Juni 2021 menyusul keterlambatan pembayaran kupon Global Sukuk.
Berdasarkan Perjanjian Penyelesaian antara Perseroan dengan para krediturnya, Perseroan akan menerbitkan Sukuk Global baru dengan skema baru setelah Penyelesaian Perjanjian Penyelesaian memiliki kekuatan hukum tetap.
Apabila Perseroan telah menerbitkan Sukuk Global baru dengan skema baru, Bursa dapat mempertimbangkan untuk membuka suspensi saham Perseroan. “Bursa juga akan melakukan kajian terhadap pemenuhan kewajiban perseroan sebelum membuka suspensi saham perseroan,” jelasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Inilah Alasan Suspensi Saham GIAA Belum Dicabut
(RCI/dhf)