Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Layanan Umum Nasional (BKN) memberikan kabar gembira bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Dimana proses pelayanan akan lebih singkat dan cepat.
Anjaswari Dewi, Direktur Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penyelenggara Negara mengatakan, proses penyederhanaan layanan pensiun PNS akan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Layanan Umum Negara (SIASN) sehingga pelayanan dapat dilaksanakan lebih cepat, akurat dan transparan. .
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Pensiun diberikan sebagai pensiun bagi PNS yang bersangkutan beserta janda dan dudanya. Untuk itu pelayanan yang diberikan harus semaksimal mungkin,” kata Anjaswari seperti dikutip dari laman resmi BKN, Selasa (29/11). /2022)
Anjaswari mengatakan, salah satu bentuk pelayanan yang dipangkas adalah penetapan Pertimbangan Teknis (Petrek), yang sebelumnya membutuhkan lima hari kerja menjadi satu hari kerja. Hal ini dinilai sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menuntut birokrasi yang cepat, gesit, terukur, tidak setumpuk berkas, dan berdampak.
Selain itu, ia menjelaskan proses pelayanan pensiun PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diawali dengan dibentuknya Pertek BKN. Kemudian, ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Presiden bagi yang menduduki Jabatan Pimpinan Menengah dan Utama.
Melalui peraturan ini, BKN berhak menetapkan Pertek untuk semua jenis pemberhentian. Namun, pemberhentian yang ditetapkan oleh BKN merupakan pemberhentian dengan hormat dan berdampak pensiun. Sedangkan apabila tidak mempengaruhi pensiun, maka keputusan pemberhentian cukup ditetapkan oleh PPKK instansi terkait.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
PNS Beruntung Dapat Pensiun Seumur Hidup atau Rp 1 Miliar Seketika?
(mij/mij)