liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Pensiunan PNS Bakal Happy Dengar Kabar Ini, Simak!

Pensiunan PNS Bakal Happy Dengar Kabar Ini, Simak!

Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Layanan Umum Nasional (BKN) memberikan kabar gembira bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Dimana proses pelayanan akan lebih singkat dan cepat.

Anjaswari Dewi, Direktur Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penyelenggara Negara mengatakan, proses penyederhanaan layanan pensiun PNS akan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Layanan Umum Negara (SIASN) sehingga pelayanan dapat dilaksanakan lebih cepat, akurat dan transparan. .

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

“Pensiun diberikan sebagai pensiun bagi PNS yang bersangkutan beserta janda dan dudanya. Untuk itu pelayanan yang diberikan harus semaksimal mungkin,” kata Anjaswari seperti dikutip dari laman resmi BKN, Selasa (29/11). /2022)

Anjaswari mengatakan, salah satu bentuk pelayanan yang dipangkas adalah penetapan Pertimbangan Teknis (Petrek), yang sebelumnya membutuhkan lima hari kerja menjadi satu hari kerja. Hal ini dinilai sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menuntut birokrasi yang cepat, gesit, terukur, tidak setumpuk berkas, dan berdampak.

Selain itu, ia menjelaskan proses pelayanan pensiun PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diawali dengan dibentuknya Pertek BKN. Kemudian, ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Presiden bagi yang menduduki Jabatan Pimpinan Menengah dan Utama.

Melalui peraturan ini, BKN berhak menetapkan Pertek untuk semua jenis pemberhentian. Namun, pemberhentian yang ditetapkan oleh BKN merupakan pemberhentian dengan hormat dan berdampak pensiun. Sedangkan apabila tidak mempengaruhi pensiun, maka keputusan pemberhentian cukup ditetapkan oleh PPKK instansi terkait.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Berikutnya

PNS Beruntung Dapat Pensiun Seumur Hidup atau Rp 1 Miliar Seketika?

(mij/mij)