Jakarta, CNBC Indonesia – Akhir-akhir ini, masalah kredit macet dalam pinjaman banyak dibicarakan. Tidak seperti bank, bagian dari uang yang dipinjamkan melalui pinjaman adalah dana dari investor individu yang disebut pemberi pinjaman. Lalu, apa yang akan terjadi pada pemberi pinjaman jika peminjam tidak membayar?
Triyono Gani, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Dewan Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan investor harus memahami risiko saat meminjamkan uang. Ini sedikit berbeda dengan orang yang hanya ingin mencoba karena tawaran pengembaliannya cukup tinggi.
“Bicara investor, sebenarnya investor canggih. Kadang ada yang mau coba karena return-nya lebih tinggi kalau investasi di tempat lain. ” kata Triyono.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Investor bersedia melakukan dua lapis evaluasi sebelum meminjamkan uang. Pertama dari platform, kedua dari dirinya sendiri.
Mereka akan memilih mana yang cocok untuk pembiayaan. Setelah disetujui, pemberi pinjaman harus berkomitmen pada ketentuan yang diberlakukan.
“Kalau tidak cocok ya jangan masuk, kalau cocok ya masuk,” ujarnya. “Ini berarti bahwa setelah masuk, itu berkomitmen pada syarat dan ketentuan”.
Jika pinjamannya benar-benar buruk, yang harus dilakukan investor hanyalah menghubungi platform. Tujuannya untuk membantu komunikasi dengan nasabah yang pinjamannya bermasalah.
“Kemudian kalau punya aset, atur ulang asetnya,” ujarnya.
Ketua Aftech Pandu Sjahrir setuju. Dia menekankan, investor dalam pinjaman harus memiliki manajemen risiko yang baik. Di sisi lain, perusahaan pinjaman harus memfokuskan kegiatan pendidikan.
“Dalam hal pendidikan, ada penilaian risiko. [Jelaskan] jika Anda memberikan pinjaman tidak mungkin untuk 1 [kreditur]tapi 10,15, 20 [kreditur],” kata Panda.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
OJK Ungkap Data Pinjaman Usang, Banyak yang Menunggak?