Jakarta, CNNIndonesia —
Tersangka merupakan mantan Kapolres Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa meminta majelis hakim dibebaskan dari hukuman mati dalam kasus perdagangan ilegal. narkoba.
Dia mengatakan hukuman mati dalam kasus ini bertentangan dengan hukum. Permintaan itu disampaikan Teddy melalui kuasa hukumnya pada pembacaan nota pembelaan atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4).
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus ini untuk membebaskan terdakwa Teddy Minahasa Putra dari segala tuntutan,” kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris.
Menurutnya, hukuman mati terhadap Teddy bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika Tahun 1961 dan Protokol Perubahannya (UU No. 1976).
Bahwa dalam konvensi tunggal narkotika tahun 1961 yang diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 8 Tahun 1976 sudah diatur bahwa pelaku pelanggaran berat dalam kasus narkotika diancam pidana maksimal penjara, tidak ada pidana mati,” kata Hotman.
Hotman mengatakan, UU No. 8 tahun 1976 merupakan cikal bakal undang-undang yang berkaitan dengan narkotika yang sampai sekarang masih berlaku yaitu UU No. 35 Tahun 2009.
Teddy juga meminta majelis hakim mengembalikan nama baik, martabat dan statusnya seperti semula. Selain itu, Agus meminta dibebaskan dari tahanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Teddy dengan hukuman mati karena dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran gelap narkoba.
Perbuatan tersebut dilakukan Teddy bersama AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Sedangkan Dody dijerat 20 tahun penjara dan Linda 18 tahun penjara.
Kemudian Kasranto dan Syamsul Ma’arif sama-sama dituntut 17 tahun penjara. Sedangkan Janto divonis 15 tahun penjara.
Jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan mereka membayar denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(lna/anak)