Jakarta, CNBC Indonesia – Bareskrim menjawab prinsip Ne Bis In Idem yang dipersoalkan pengacara Henry Surya. Menurut pengacaranya, Henry tidak bisa dituntut dua kali dalam kasus Indosurya.
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo meragukan prinsip ini bisa diterapkan. Pasalnya, objek kasus Henry Surya yang ditangani Polri berbeda.
“Saat ini kami sedang mempersoalkan sistem pendirian koperasi yang cacat hukum. Yang menggunakan berita acara, dokumen yang diduga direkayasa,” kata De Deo saat ditemui wartawan usai menggelar konferensi pers, Kamis (16/3). /2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Sebelumnya, kuasa hukum Henry Surya, Waldus Situmorang, menanggapi kabar kliennya kembali menjadi tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Waldus menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun asas hukum Ne Bis In Idem harus diperhatikan.
Ne Bis In Idem adalah asas hukum dimana seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas perbuatan yang telah mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Prinsipnya, kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meski materi yang diduga mungkin sudah masuk dalam kasus sebelumnya,” ujar Waldus saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (15/3/2023).
“Jika hal ini terjadi, tentunya penghormatan terhadap asas nebis in idem akan menjadi langkah penegakan hukum,” tambah pengacara tersebut.
Tanggapan ini disampaikan Waldus setelah Henry Surya ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dan pencucian uang dalam pemeriksaan baru Bareskrim Polri.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Ada 23 Ribu Korban, Indosurya Bantah Penipuan
(Mentari Puspadini/ayh)