Jakarta, CNNIndonesia —
Sekelompok jamaah GP Ansor Tulungagung menjadi korban pelemparan batu saat melintasi lintas perbatasan Trenggalek-Ponorogo pada awal Maret lalu. Polisi kini telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
“Lanjutkan. Proses hukum sekarang memasuki tahap pengajuan perkara,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim di Trenggalek dikutip dari Antara, Minggu (19/3).
Dia mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti yang dimiliki polisi.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Agus mengatakan, dari dua belas tersangka, tujuh di antaranya adalah pelajar di bawah umur. Sementara lima orang dewasa lainnya.
Pelaku dikatakan sebagai anggota sekolah seni bela diri. Pada Minggu (6/3), mereka berniat menyerang kelompok kampus lain, namun meleset dari sasaran.
Akibat lemparan batu oleh pelaku, peserta ziarah GP Ansor Tulungagung mengalami luka-luka karena minibus yang ditumpanginya jatuh ke jurang.
Pada Sabtu (18/3), Banser dan GP Ansor Tulungagung kembali menggelar aksi demo di Mapolres Trenggalek. Mereka mempertanyakan kelanjutan proses hukum dalam kasus pelemparan batu tersebut.
“Kami meminta agar hukum ditegakkan secara tegas terhadap tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua GP Ansor Cabang Tulungagung Mohammad Sukur.
Di luar proses hukum, Sukur mengatakan keluarga korban dan pelaku sudah melakukan proses mediasi.
Alhasil, keluarga pelaku sepakat memberikan ganti rugi sebesar Rp 218 juta. Namun hingga jatuh tempo, keluarga pelaku hanya membayar sekitar Rp 70 juta.
Keluarga korban akan memberikan surat perdamaian sebagai bahan pertimbangan atas putusan hakim jika kewajiban tersebut telah dipenuhi.
“Namun jika tidak dibayar hingga putusan hakim, maka LBH Ansor Tulungagung dan LBH Ansor Trenggalek akan membawa kasus ini ke jalur hukum perdata,” ujarnya.
(Antara/tsu)
[Gambas:Video CNN]