Jakarta, CNN Indonesia —
Polres Metro Jaya serahkan kembali berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, tersangka eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa ke Kejaksaan Tinggi (Kejaksaan Tinggi)Pengacara) DKI Jakarta.
“Hari ini sekitar pukul 14.30 WIB, penyidik narkoba Polda Metro Jaya mengembalikan atau menyerahkan kembali berkas perkara atas nama Teddy Minahasa (TM) antara lain TP, SN, dan LP alias Anita,” kata Kasat Reskrim Kejati DKI. Kantor. Kantor Ade Sofyansyah ada di sambungan telepon di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (25/11).
Namun, Kejaksaan Agung DKI hanya menerima empat berkas perkara dari lima tersangka.
“Menurut informasi, berkas lain akan segera menyusul,” jelasnya.
Selanjutnya, kejaksaan akan memeriksa berkas perkara tersangka, memastikan berkas penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan petunjuk kejaksaan atau belum sehingga berkas perkara secara formil dan materil lengkap.
“Kemarin kita kembalikan berkas perkara tanggal 9 November dan 17 November, nah dari penyidik penyidik hari ini kita akan telaah setelah menyampaikan apakah petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dipatuhi atau belum oleh penyidik narkoba Polda Metro. . Jaya,” jelasnya.
Kejaksaan Agung DKI Jakarta sebelumnya mengembalikan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba. Ini karena file yang dikirim sebelumnya dianggap tidak lengkap.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Penetapan tersangka Teddy Minahasa berdasarkan gelar perkara beberapa direktorat di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri yang dilakukan Jumat (14/10) lalu.
Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba terungkap setelah Badan Narkotika Polda Metro Jaya menangkap AKBP D dan seorang wanita berinisial L.
“Keterlibatan TM dalam penggalian BB 5 kg sabu dari Sumatera Barat, berhasil disita 3,3 kg sabu dan 1,7 kg sabu yang dijual Saudara BG yang telah kami selamatkan, didistribusikan di Kampung Bahari,” kata aparat. Direktur Narkoba Polres Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10) lalu.
Selain Teddy, ada empat polisi yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Rinciannya, AD (Anggota Satres Narkoba Polres Jakarta Barat, KS (Kabagada Kali Baru Polsek Pelabuhan Tanjung Priok), J (Anggota Polsek Pelabuhan Tanjung Priok), dan Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi, Polda Sumbar).
Kemudian, ada enam tersangka masyarakat yang salah satunya adalah perempuan berinisial L.
(sfr)
[Gambas:Video CNN]