Jakarta, CNN Indonesia —
Polres Metro Jaya angkat suara terkait pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 354 dan 355 KUHP dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora.
“Proses penyidikan masih berjalan, semua masukan, semua yang sifatnya itu nanti akan menjadi bukti permulaan dan barang bukti itu pasti diproses,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/10). /3). .
Pasal 354 KUHP diketahui mengatur penyalahgunaan yang dengan sengaja melukai orang lain dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. Jika mengakibatkan kematian, pelaku diancam hukuman sembilan tahun penjara. Untuk Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan terencana dengan hukuman 12 tahun.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Namun, dalam kasus Mario melawan David, ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Artikel tersebut menempatkan Mario dalam risiko selama 5 tahun.
Seperti dikatakan Trunoyudo, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan masih terus berupaya mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus ini.
Tak hanya itu, kata Trunoyudo, beberapa pihak juga akan diperiksa penyidik untuk mendapatkan informasi terkait kasus penganiayaan terhadap Daud.
“Artinya apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih dalam proses, kami sampaikan masih ada beberapa langkah sebagai tindak lanjut, antara lain tentu akan ada judul kasus lain, tentu ini yang mendasari. pertimbangan. bukti, dan keterangan ahli, ini akan menjadi bagian dari proses penyelidikan,” katanya.
Sebelumnya, Mahfud MD berharap agar Mario Dandy Satrio dijerat dengan pasal 354 dan 355 KUHP karena anak oknum petugas tersebut telah menganiaya David secara brutal.
Tak hanya itu, Mahfud meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dalam mengusut kasus tersebut. Ia juga mengingatkan, masyarakat saat ini sedang memantau proses hukum kasus penganiayaan terhadap Daud.
“Saya lebih setuju dan mendukung mencoba menerapkan pasal yang lebih ketat, membuat anak kecil, membuat orang tua mendidik anaknya dengan baik, menerapkan pasal 354 dan 355,” ujar Mahfud usai menjenguk David di RS (Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (28/2).
David diserang Mario di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.
Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan rekannya Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) sebagai tersangka kasus penganiayaan David.
Mario Dandy melecehkan David dengan berulang kali menendang dan menginjak kepala David. Pelaku juga memukul kepala David beberapa kali.
Sementara itu, Shane diduga berperan memprovokasi Mario Dandy untuk melecehkan David. Shane juga merupakan sosok yang merekam kejadian pelecehan tersebut menggunakan ponsel milik Mario Dandy.
(membentuk)
[Gambas:Video CNN]