Banda Aceh, CNN Indonesia —
Ayah tiri berinisial OJI (29) at Aceh BesarProvinsi Aceh, ceroboh dianiaya putranya yang berusia 10 tahun di salah satu ruang sekolah di daerah itu.
Pelaku juga ditangkap oleh Polres Banda Aceh.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, perbuatan cabul pelaku terhadap anak tirinya itu dilaporkan ibunya ke polisi.
Kejadian bermula saat pelaku yang bekerja sebagai tenaga honorer di sekolah tersebut meminta korban untuk menemaninya. Setelah melihat sekolah sepi, pelaku membawa korban ke kamar kosong. Di sana, pelaku melancarkan perzinahannya.
“Pelaku memperkosa dan melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya di kamar kosong,” kata Fadillah kepada wartawan, Jumat (1/6).
Usai melakukan perbuatan asusila, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun, terutama ibu korban.
Hanya saja, perbuatan OJI kembali terulang kepada anak tirinya yang masih di bawah umur. Perbuatan zina yang kedua dilakukan di rumah.
Setelah kejadian tersebut, korban terus menceritakan perbuatan OJI kepada ibu kandungnya.
Ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke kantor polisi.
“Pelaku kembali melakukan perbuatan asusila di rumahnya, sehingga ibu korban mengetahui kejadian tersebut, dan melaporkannya ke polisi,” kata Fadillah.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Banda Aceh telah menangkap penjahat yang memperkosa dan melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya di Aceh Besar.
“Pelaku ditangkap di tempat kerjanya, setelah diinterogasi, OJI pun mengakui perbuatannya,” kata Fadillah.
OJI akan dijerat pasal 50 juncto pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Pidana.
(ibu/anak)
[Gambas:Video CNN]