liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Polri Diminta Usut Kasus Suap Tambang Ilegal Kaltim Lewat LHP Propam

ISESS mendesak agar kasus dugaan suap tambang ilegal di Kaltim yang menyeret Kabareskrim diusut melalui Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Propam Polri.


Jakarta, CNNIndonesia

Institut Studi Keamanan dan Strategis ISESS mendesak agar kasus dugaan korupsi penambangan liar yang menyeret Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto di Kalimantan Timur diselidiki melalui Berita Acara Pemeriksaan (LHP) Propam Polri.

Pengamat ISESS Polri Bambang Rukminto menilai hal itu diperlukan agar penyidikan kasus dugaan korupsi bisa lebih cepat terungkap.

Bambang juga mengkritisi tindakan Polri yang justru memilih mencari Ismail Bolong ketimbang fokus pada LHP dari Propam. Pasalnya, kata dia, LHP yang dikeluarkan Propam merupakan bukti resmi penyidikan yang dilakukan Polri dalam kasus ini.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

“Penjelasan terkait surat itu tertanggal 7 April 2022, tegaskan saja penjelasannya mulai dari situ jangan lepas surat dari Kabag Propam karena itu bukti resmi,” ujarnya saat dikonfirmasi. , Senin (5/12).

Karena itu, dia menilai langkah yang diambil Polri dalam kasus ini cenderung lamban dan tidak serius. Sejak sebelum pengakuan Ismail Bolong viral, LHP Propam sudah lebih dulu terbit.

Menurut dia, salah satu kesulitan Polri dalam mengungkap kasus korupsi penambangan liar disebabkan adanya konflik kepentingan di kalangan Polri.

“Ada kepentingan bersama, konflik kepentingan pasti,” katanya.

Di sisi lain, Bambang juga mengkritisi tindakan Polri yang tidak mengungkap hasil penyidikan terkait kasus dugaan penambangan liar terhadap keluarga Ismail Bolong.

Meski begitu, menurut dia, Polri perlu segera mengungkap kasus ini agar tidak menimbulkan kecurigaan. Sejak kasus ini menjadi perhatian publik.

“Harus segera diungkap, itu akan menimbulkan kecurigaan, asumsi ada di mana-mana,” katanya.

“Di era keterbukaan seperti sekarang ini, dan seperti komitmen Kapolri tentang transparansi dan segera membukanya dan ya tidak cocok dengan beliau, kalau ditutup tidak sesuai dengan semangat keterbukaan dan keadilan,” sambungnya. .

Ismail menjadi perbincangan setelah mengaku telah menyerahkan uang hasil penambangan liar di Kaltim senilai Rp 6 miliar kepada Komgen Agus Andrianto selaku Kabareskrim.

Namun, beberapa waktu kemudian, Ismail meminta maaf kepada Agus. Diakuinya, pernyataan awal itu dilontarkan atas tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolri.

Brigjen Hendra Kurniawan membenarkan Agus terlibat dalam penambangan liar di Kalimantan Timur. Agus disebut menerima titipan sebagai uang koordinasi.

Penerimaan titipan koordinasi itu berdasarkan berita acara pemeriksaan (LHP) bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra kepada mantan Kepala Divisi Propam Ferdy Sambo.

Kemudian, LHP dengan R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tanggal 7 April 2022 yang dilaporkan Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terkait dugaan korupsi penambangan liar, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya harus memiliki bukti. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap Ismail.

“Tentu kita mulai dari Ismail dulu, baru kita cek dari sana. Karena dalam proses pidana harus ada bukti,” kata Sigit di Gelora Bung Karno, Sabtu (26/11).

(tfq/pmg)

[Gambas:Video CNN]