Surabaya, CNNIndonesia —
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI) melalui pembentukan Tim Pelaksana Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM).
Hal itu disampaikan Mahfud saat hadir bersama tim PPHAM bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Pondok Pesantren Miftachussunnah, Surabaya, Selasa (27/12).
“Sama sekali tidak benar PPHAM bermaksud menghidupkan kembali PKI yang akan mengkambinghitamkan umat Islam, tidak,” kata Mahfud di hadapan para ulama.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Mahfud mengatakan, dulu ada pihak yang menolak PPHAM karena dianggap sah untuk kebangkitan PKI.
Mahfud kemudian membantahnya. Ia juga membantah jika PPHAM menyalahkan umat Islam atas pembantaian pendukung PKI 1965-1966.
“Menyalahkan umat Islam sebagai pelaku pembantaian rakyat PKI untuk peristiwa ’65, bukan itu,” katanya.
Mahfud mengatakan, sejauh ini sudah empat kasus yang ditangani PPHAM dan umat Islam menjadi korban.
Empat kasus tersebut adalah pembunuhan massal terhadap dukun di Banyuwangi tahun 1998-1999, peristiwa Simpang KKA, Aceh tahun 1999, Jambu Keupok Aceh tahun 2003, peristiwa Rumah Aceh Geudong tahun 1989-1998.
“Jujur dalam Keputusan Presiden yang menjadi perhatian Komnas HAM, ada 4 kasus pelanggaran HAM terhadap umat Islam, misalnya kasus santet di Banyuwangi, peristiwa Simpang KKA Aceh, peristiwa Rumah Aceh Geudong, umat Islam telah menjadi korban,” ujarnya.
Ia kemudian menegaskan bahwa PKI telah dibubarkan sebagaimana tertuang dalam TAP MPRS No. XXV Tahun 1966. Ajaran komunisme, marxisme dan leninisme juga dilarang disebarluaskan kecuali untuk kepentingan akademik.
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 17 Tahun 2022, kata PKI atau komunisme tidak mengandung kata PKI atau komunisme. Hanya ada korban peristiwa 1965-1966.
“Dalam Perpres 17/2022 tidak ada kata PKI. Peristiwa 65 memakan banyak korban, jadi kalimat 65 korban bisa diartikan siapa saja, ya anggota PKI, ya Islam, ya TNI, ya siapa saja,” ujarnya.
Mahfud kemudian merasa perlu menjelaskan kepada PBNU niat pemerintah membentuk PPHAM. Dia tidak ingin ada kesalahpahaman.
“Jadi ini dibentuk saya undang PBNU, ini sudah ke MUI, Muhammadiyah, gereja, daerah konflik yang ada pelanggaran HAM,” ujarnya.
PPHAM, katanya, berupaya mencari solusi atas pelanggaran HAM masa lalu melalui mekanisme non yudisial, secara arif, berdasarkan budaya dan kesusilaan setempat. Meski begitu, proses peradilan tetap berjalan.
“Bukan melanjutkan permusuhan, tapi menyatukan kembali, tugas memberi masukan kepada pemerintah untuk mengambil langkah non yustisial dengan memperhatikan korban, bukan menanyakan siapa pelakunya, itu urusan pengadilan,” pungkas Mahfud.
(frd/bmw)
[Gambas:Video CNN]