Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Infokom) mengubah seluruh spektrum frekuensi pada 2,3 GHz yang digunakan oleh PT Berca Hardayaperkasa ke Telkomsel.
PT Berca Hardayaperkasa sendiri telah menutup layanan internetnya yang disebut hinetpada 16 November 2022. Dengan penutupan layanan ini, ada pelanggan terdampak yang tersebar di delapan wilayah.
“Sehubungan dengan permohonan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio yang diajukan bersama oleh PT Berca Hardayaperkasa dan PT Telekomunikasi Selular dengan tujuan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz dari PT Berca Hardayaperkasa kepada PT Telekomunikasi Selular, Kemenkominfo telah melakukan evaluasi terhadap permohonan tersebut sesuai ketentuan undang-undang,” kata Kominfo dalam siaran persnya.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 71 angka 5 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 33 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 55 PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dapat mengalihkan hak penggunaan spektrum frekuensi radio kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
Mengikuti ketentuan dalam Pasal 57 PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, telah dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dimaksud serta sejumlah ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Radio . Spektrum Frekuensi.
Berdasarkan hasil evaluasi, pada 1 November 2022, Menteri Komunikasi dan Informatika menerbitkan perjanjian pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz dari Berca kepada Telkomsel. Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Pita frekuensi radio 2,3 GHz PT Berca Hardayaperkasa mengatur Telkomsel dalam rangka penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada tanggal 18 November 2022 tanpa mengubah batas waktu Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) yang telah ditetapkan sebelumnya. Sedangkan Berca tetap bertanggung jawab untuk memenuhi perlindungan konsumen.
“Karena hak penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang dialihkan berada di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, dan Pulau Sulawesi bagian selatan, pengalihan tersebut akan menguntungkan, salah satunya yaitu berupa pemerataan kualitas jaringan seluler untuk wilayah yang ditujukan untuk akses internet cepat,” kata Kominfo.
Telkomsel sebagai penerima pengalihan spektrum frekuensi radio juga berkomitmen mendukung sejumlah program prioritas Pemerintah berupa penyediaan jaringan. 4G dan 5G di beberapa lokasi antara lain :
Destinasi Wisata Prioritas Danau Toba; Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke; Kawasan Industri Tanjung Enim, Kawasan Industri Berbasis Batubara Bukit Asam / BACBIE; kawasan Nusa Dua, termasuk KTT G20; KEK Mandalika, Sirkuit Internasional Mandalika; KEK Mandalika, lokasi wisata lainnya, Destinasi Wisata Prioritas Labuan Bajo; dan Proyek Strategis Nasional: Ibukota Nusantara.
Rincian pita frekuensi radio 2,3 GHz yang dialihkan hak pakainya PT Berca Hardayaperkasa ke Telkomsel adalah sebagai berikut:
Spektrum frekuensi eks Berca di 2,3 GHz telah dialihkan ke Telkomsel. Foto: Tangkapan layar
Simak Video “Kejaksaan Agung Angkat Kasus Korupsi BTS Kominfo Untuk Diselidiki”
[Gambas:Video 20detik]
(Agustus/Agustus)