Jakarta, CNN Indonesia —
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku melihat mantan Kepala Divisi Propam Polri itu. Freddy Sambo menembaki Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengakuan ini juga bertentangan dengan pernyataan Sambo yang tidak ikut serta dalam penembakan Brigjen J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
“Saya lihat dia (Sambo) menembak Joshua, Yang Mulia. Dan saya juga tidak menembak lima kali,” kata Bharada E dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Bharada E juga membantah pernyataan Sambo soal kesiapannya jika Brigadir J menentang hukuman mati.
“Ketika di lantai tiga rumah Paduka Saguling, tidak ada kata-kata dari Baginda yang bertanya, ‘apakah Anda siap mendukung saya?’ atau tanya saya, ‘apakah kamu siap menembak jika Joshua bertarung?’. Itu tidak ada, itu tidak benar,” ujarnya.
Saat itu, kata dia, Sambo langsung memerintahkan agar Brigadir J ditembak tanpa meminta Bharada E terlebih dahulu. Setelah itu, Sambo menjelaskan skenario pengambilan gambar.
“Sebenarnya saat itu dia menyuruh saya untuk menembak Joshua dan setelah itu dia juga menceritakan skenario yang nanti akan dijelaskan dan dilaksanakan di Duren Tiga, Yang Mulia,” ujarnya.
Juga, Bharada E membantah pernyataan Sambo terkait perintah untuk ‘mengalahkan Chad’. Katanya, perintah yang diberikan Sambo adalah menembak Brigadir J. Bahkan, kata dia, perintah itu disampaikan dengan nada tinggi.
“Saya juga membantah kata-katanya tentang pukulan itu, tidak ada, itu tidak benar karena sebenarnya dia mengatakan kepada saya dengan keras dengan berteriak juga Yang Mulia. Dia mengatakan kepada saya ‘oh kamu tembak, kamu tembak cepat. Kamu tembak cepat’,” ujarnya. dikatakan.
Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kejahatan tersebut dilakukan bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawatihi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.
Pembunuhan Briptu J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo dikatakan telah menembak Brigadir J.
Diduga latar belakang pembunuhan itu karena Putri dilecehkan oleh Brigjen J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Klaim tersebut dibantah pihak keluarga Brigjen J.
(lna/tsa)
[Gambas:Video CNN]