Jakarta, CNNIndonesia —
Semua faksi masuk DPR menyetujui pengesahan Rancangan KUHP (RKUHP) sebagai Undang-Undang dalam Sidang Paripurna ke-11 Sidang Kedua Tahun 2022-2023, Selasa (12/6).
Namun, anggota Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis, memutuskan keluar dari ruang Rapat Paripurna setelah sempat berdebat dengan Wakil Ketua Dewan Rakyat, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan sidang.
Dasco awalnya menyatakan semua fraksi di Komisi III DPR sepakat mengesahkan RKUHP. Hanya ada sedikit catatan dari suku-suku tersebut, salah satunya adalah suku PKS.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Sesuai hasil laporan dan pantauan kami, semua fraksi di Komisi III sudah menyetujui hasil tahap I, namun ada beberapa catatan dari fraksi UKM,” ujar Dasco dalam rapat tersebut.
Iskan yang mewakili Fraksi PKS kemudian membuat gaduh. Ia mengatakan PKS masih keberatan dengan beberapa pasal dalam RKUHP diantaranya Pasal 240 tentang Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara termasuk Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
Politisi UKM itu mengancam akan menggugat pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai mengancam demokrasi bagi rakyat.
“Pasal ini saya serahkan ke MK, saya wakil rakyat, tidak penting sudah diputuskan di sana, tidak penting,” katanya.
Dasco kemudian menginterupsi dan memperlakukan input MCC sebagai rekaman. Iskan yang tidak terima kemudian meminta waktu tiga menit lagi untuk berbicara. Namun, permintaan itu ditolak oleh Dasco.
“Ini hak saya untuk bicara. Jangan diktator di sini,” kata Iskan.
“Tidak, Anda meminta untuk mencabut proposal yang telah disetujui oleh suku tersebut,” kata Dasco.
“Beri saya waktu untuk bicara, saya minta tiga menit. Jangan Pak Sufmi jadi diktator,” kata Iskan.
“Saya bukan diktator,” jawab Dasco.
“Hari ini saya tidak diberi waktu untuk keluar dari sini,” kata Iskan. Dasco pun meminta Iskan keluar dari ruang sidang.
DPR mengukuhkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (6/12).
Dengan demikian peraturan hukum pidana yang baru akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan penjajahan Belanda di Indonesia.
“Kami sekali lagi menanyakan kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan KUHP bisa disahkan untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku ketua rapat paripurna hari ini.
(thr/fr)
[Gambas:Video CNN]