Jakarta, CNBC Indonesia – Simalakama UMK 2023 berlanjut. Salah satunya terkait penolakan keputusan Pemkab Karawang menetapkan UMK 2023 sebesar 7,88% sehingga menjadi RP 5.176.179.
Ketua Apindo Karawang Abdul Syukur mengatakan, pihaknya menolak putusan UMK 2023 karena acuan penetapannya berdasarkan Permenaker 18/2022 yang bertentangan dengan PP 36/2021. Di sisi lain, pekerja yang melalui SPSI dan KASBi mengungkapkan bahwa besaran kenaikan gaji pada tahun 2023 harus lebih besar seiring dengan kenaikan inflasi dan situasi ekonomi Republik Indonesia.
Bagaimana pandangan Pengusaha dan Pekerja terkait ketukan palu UMK 2023? Misalnya, lihat dialog Bunga Cinka dengan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rakyat (KASBI), Andy Kristiantono dan Ketua Apindo Karawang, Abdul Syukur dan Ketua SPSI Bekasi, Zen Mutowali pada Evening Up di CNBC Indonesia, Jumat. . (09/12/2022)
Tonton live streaming program TV CNBC Indonesia lainnya di sini