Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan beberapa insentif yang akan diberikan untuk mobil listrik dan bus. Tujuan pemberian insentif ini adalah memberikan dukungan untuk meningkatkan investasi kendaraan listrik di Tanah Air.
“Meningkatkan investasi dengan tetap memperhatikan prinsip level playing field bagi seluruh wajib pajak,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan, Senin (20/3/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Untuk mobil dan bus listrik, ada 7 jenis insentif fiskal yang diberikan pemerintah. Pertama, tax holiday hingga 20 tahun sesuai nilai investasi. Insentif tersebut diberikan kepada industri mobil dan bus listrik, baja dan turunannya, termasuk peleburan nikel dan produksi baterai. Kedua, pengurangan pajak super hingga 300% untuk biaya penelitian dan pengembangan industri tenaga baterai.
Ketiga, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan dari harga pertambangan, termasuk bijih nikel. Keempat, PPN dibebaskan dari impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik. Kelima, PPnBM untuk mobil listrik dalam negeri termasuk program Kementerian Perindustrian dengan tarif 0% dibandingkan 5% – 15% untuk kendaraan lainnya.
Keenam, bea masuk most favoured nation (MFB) untuk mobil Incompletely Knocked Down (IKD) sebesar 0% dan bea masuk Completely Knocked Down (CKD) sebesar 0%. Hal ini dilakukan melalui sejumlah kerjasama FTE dan CEPA, termasuk dengan Korea Selatan dan China. Dan terakhir, insentif pajak daerah berupa pengurangan biaya ganti nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor sebesar 90%.
Selanjutnya, kata Sri Mulyani guna mempercepat transformasi ekonomi untuk meningkatkan investasi, mempercepat peralihan dari energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik, PPN dikenakan untuk mobil listrik dan bus listrik sebagai berikut:
1. Mobil atau bus listrik yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40% dan mengikuti program Kementerian Perindustrian akan diberikan insentif PPN 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%.
2. Mobil atau bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 20-40% diberikan insentif 5%, sehingga PPN harus dibayar 6%.
Alokasi TKDN diatur oleh Kementerian Perindustrian.
“Secara kumulatif, insentif yang diberikan dari sisi fiskal pajak selama perkiraan masa pakai akan mencapai 32% dari harga jual mobil listrik dan 18% dari harga jual sepeda motor listrik,” pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Ada Ancaman Resesi, Rakyat Indonesia Akan Dibanjiri ‘Diskon’ Lagi?
(hsy/hsy)