Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) kembali memeriksa saksi-saksi baru dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G. Dari enam saksi yang diperiksa, salah satunya adalah Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Infokom).
Penyidikan dilakukan oleh Tim Penuntut Investigasi Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
6 saksi diperiksa Kejaksaan Agung hari ini, Rabu (8/2/2023), yakni:
1. HH sebagai Ketua Pemeriksa Hasil Kerja.
2. SHW sebagai Direktur PT Dua Putra Valutama.
3. SSS sebagai Direktur PT Waradana Yusa Abadi.
4. SJU sebagai pihak swasta.
5. DF sebagai Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi Badan Usaha.
6. WNW sebagai Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Keenam saksi tersebut sedang diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS4G dan paket infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informasi Tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam siaran persnya.
Ketut mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang diperiksa Kejaksaan Agung.
Kejaksaan dijadwalkan akan memeriksa saksi lain, salah satunya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menteri Komunikasi dan Informatika) Plat Johnny G pada Kamis (9/2/2023).
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Layanan Kominfo 2020-2022, yaitu:
1. Direktur Kominfo Anang Achmad Latif (AAL)
2. RUPS sebagai Direktur Utama Moratelindo
3. YS sebagai Human Development Specialist (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA sebagai Account Director dari Integrated Accounts Department PT Huawei Tech Investment
5. IH sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Terkait dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) UU No. Kode kriminal.
Sementara proses hukum berjalan, Kejaksaan Agung mengeluarkan surat pencegahan terhadap 23 orang yang pergi ke luar negeri yang terdiri dari Direktur Bakti Kominfo beserta jajarannya, dan petinggi industri telekomunikasi.
Simak Video “Kankominfo Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Kasus Korupsi BTS”
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fyk)