Jakarta, CNBC Indonesia – BI Checking sudah dikenal masyarakat, terutama bagi mereka yang sudah berpengalaman menggunakan produk pinjaman dari bank.
Namun, kini proses yang serupa dengan BI Checking, yaitu review catatan kinerja debitur, bisa dilakukan melalui internet.
Pengelolaan catatan kinerja debitur lembaga keuangan kini telah berpindah dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Namanya pun berubah dari BI Checking menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Dan OJK baru saja meluncurkan website idebku.ojk.go.id. Layanan ini untuk memudahkan akses informasi debitur dan terintegrasi antara Kantor Pusat dan Kantor Wilayah dalam satu wadah.
Pendaftaran idebku juga cukup mudah. Hanya melalui browser dan dapat diakses melalui perangkat seluler atau laptop.
Cara Cek BI di Internet
CNBC Indonesia juga menguji pendaftaran Idebku melalui smartphone, berikut langkah-langkahnya:
1. Akses laman https://idebku.ojk.go.id
Anda dapat mengakses melalui browser. Selanjutnya akan masuk ke halaman utama, terdapat dua tombol yaitu Registration dan Service Status. Untuk mendaftar, klik Pendaftaran.
2. Menu Cek Ketersediaan Layanan
Pada menu Periksa Ketersediaan Layanan, masukkan data seperti Jenis Debitur, Kewarganegaraan, Jenis Identitas Debitur dan Nomor Identitas yang dipilih. Jangan lupa untuk memasukkan Captcha.
Setelah selesai, klik tombol Next. Jika kuota antrean tidak tersedia, Anda tidak dapat melanjutkan ke langkah berikutnya. Akan ada notifikasi bahwa kuota antrian telah habis dan Anda akan diminta untuk mencoba kembali dalam beberapa detik.
CNBC Indonesia kemudian mencoba lagi memasukkan data yang sama, dan langsung dialihkan ke menu selanjutnya.
3. Menu Data Registrasi
Isi beberapa data diri, mulai dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, wilayah dan kecamatan, email aktif dan nomor handphone. Pilih juga salah satu pilihan untuk keperluan permintaan informasi dan nama biologis debitur.
Klik Next untuk langkah pendaftaran selanjutnya.
4. Unggah Foto
Di sini Anda akan diminta mengunggah foto identitas asli Anda, foto diri Anda dengan KTP, dan foto Anda mengikuti foto tersebut. Perlu diingat bahwa setiap foto yang diminta memiliki ukuran maksimal 4 MB, jika lebih dari itu maka tidak dapat dilanjutkan ke menu selanjutnya.
Setelah selesai mengunggah semua foto, klik Berikutnya.
5. Terapkan
Selanjutnya, Anda diminta untuk memastikan bahwa data email yang dikirimkan sudah benar. Karena informasi SLIK akan diberitahukan kembali melalui email.
Anda dapat mengubah data aplikasi dengan mengklik tombol Kembali. Jika menurut checklist di deskripsi, semua data yang disampaikan adalah benar dan siap untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan OJK. Klik Terapkan.
Setelah itu Anda akan melihat notifikasi Registrasi Berhasil. Di bagian bawah terdapat nomor registrasi yang dapat Anda salin dengan menekan tombol Copy Registration Code atau tombol Close untuk menutup jendela notifikasi.
Setelah itu Anda dapat memeriksa awal aplikasi dengan menekan tombol Status Layanan di halaman utama. Masukkan nomor registrasi dan status saat ini akan ditampilkan.
Dalam keterangannya, OJK akan memproses permohonan Ideb dan mengirimkannya melalui email paling lambat 1 hari setelah dibuat.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Beralih ke BI Checking, Begini Cara Cek Pulsa Online
(dem/dem)