Jakarta –
Syahrul Rizal selaku ketua Himpunan Pecinta Rasulullah (AMPERA) melaporkan komedian Sutisna atau akrab disapa Sule, Sasongko Widjanarko atau akrab disapa Mang Saswi, dan Budi Setiawan Garda Pandawa alias Budi Dalton ke Polres Metro Jaya.
Ketiganya dilaporkan karena pencemaran nama baik.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Bismillah kami di sini, saya sendiri mewakili Syahrul Rizal datang ke sini bersama penasehat hukum untuk melaporkan kejadian yang menyinggung agama dan berpotensi menimbulkan kekacauan,” kata Syahrul Rizal saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (23). /11/2022 ).
“Ada beberapa nama yakni Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Galton, kedua Sutisna alias Sule, ketiga Sasongko Widjanarko alias Mang Saswi,” lanjutnya.
Hal itu bermula dari konten YouTube mereka bertiga yang dinilai menyinggung Nabi.
Saat itu Budi Dalton menyebut miras sebagai minuman Nabi. Sementara itu, Sule dan Mang Saswi menanggapinya dengan tawa dan dianggap menyetujui candaan tersebut.
“Budi Dalton sengaja menyatakan bahwa miras adalah minuman Nabi. Sepanjang hidupnya, Nabi memerangi minuman ini,” jelas Syahrul Rizal.
“Itu dalam satu kejadian, di tempat yang sama. Ketika Budi Dalton menyatakan bahwa alkohol adalah minuman Nabi. Mereka tertawa secara refleks. Dengan begitu, mereka terlibat,” jelasnya.
Atas pemberitaan ini, ketiganya dikenakan pasal ujaran kebencian dengan ancaman hukuman pidana lebih dari lima tahun.
“Pasal 28 Ayat juncto Pasal 45 Ayat 2 atau Pasal 156 KUHP juncto 156 A KUHP. Itu pasal-pasal yang berlaku,” pungkasnya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi STTLP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Simak Video “Sule Ogah Jawab Saat Ditanya Ucapan Ulang Tahun dari Nathalie Holsher”
[Gambas:Video 20detik]
(ahs/wes)