Booster Kedua Jadi Syarat Mudik? Simak Penjelasan Kemenkes
Jakarta, CNBC Indonesia – Untuk meningkatkan kekebalan terhadap virus Covid-19 di masyarakat, Pemerintah kembali melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau keempat. Orang yang berusia 18 tahun ke atas bisa mendapatkan vaksin ini. Lalu, apakah vaksin booster kedua akan menjadi syarat mudik dan mudik Idul Fitri 1444 H? Menanggapi hal tersebut, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK)…