
Kemendikbud Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Bermasalah
Jakarta, CNNIndonesia — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai daerah pada 25 Mei 2023. Puluhan perguruan tinggi tersebut disebut bermasalah. “Ada 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya. Pasalnya, data terus bergerak,” kata Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud…