
Polisi Buka Suara Soal Ne Bis In Idem Henry Surya, Apa Itu?
Jakarta, CNBC Indonesia – Bareskrim menjawab prinsip Ne Bis In Idem yang dipersoalkan pengacara Henry Surya. Menurut pengacaranya, Henry tidak bisa dituntut dua kali dalam kasus Indosurya. Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo meragukan prinsip ini bisa diterapkan. Pasalnya, objek kasus Henry Surya yang ditangani Polri berbeda. “Saat ini kami sedang mempersoalkan…