Anggota Komisi II DPR Akui Aturan Presiden Boleh Kampanye Ambigu
Jakarta, CNN Indonesia — Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai dua pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presiden boleh berkampanye ambigu. Dua pasal tersebut masing-masing yakni Pasal 299 dan 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Guspardi, pasal tersebut harus direvisi karena kontradiktif. “Saran saya adalah perlu dilakukan…