Raja Kripto Dipenjara 25 Tahun dan Didenda Rp 174 Triliun!
New York – Mantan raja kripto pendiri perusahaan penukaran uang kripto FTX, Sam Bankman-Fried, dijatuhi hukuman 25 tahun penjara oleh pengadilan. Ia melakukan penipuan besar-besaran dan konspirasi yang menghancurkan perusahaannya serta merugikan konsumen dan investor. Hukuman di pengadilan federal Manhattan itu jauh lebih ringan dibandingkan hukuman 40 hingga 50 tahun penjara tuntutan jaksa federal. Namun…