
Aturan Baru PAYDI Sempurnakan Komitmen Prudential Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan aturan baru terkait Produk Asuransi Terkait Investasi (PAYDI) sejak Oktober lalu. Hal tersebut tertuang dalam penerbitan Surat Edaran OJK RI Nomor 5/SEOJK.05/2022, dan merupakan penyempurnaan dari peraturan PAYDI. Regulasi terbaru ini berfokus pada tiga aspek utama yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan manajemen aset. Dengan…