
Kemenkeu Beri Waktu Pemda 5 Tahun Tekan Belanja Pegawai Jadi 30 Persen
Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Keuangan membeberkan beberapa cara untuk mengurangi inefesiensi di daerah. Salah satunya, mengurangi alokasi gaji di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman menjelaskan cara tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD. Ia menyebut…