Debt Collector Ternyata Boleh Tagih di Luar Jam Kerja, OJK Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur soal batas waktu penagihan debt collector seperti pinjaman online (pinjol), multifinance, bank dan lain-lain yang berkisar di pukul 08.00-20.00. Hal ini bukan tanpa alasan. Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Pelindungan Konsumen (EPK)…