Ada UU ‘Singkirkan’ Warga Muslim di India, Pengungsi Rohingnya Teriak
Jakarta, CNBC Indonesia – India telah menerapkan Undang-Undang (UU) Amandemen Kewarganegaraan terbaru beberapa pekan lalu. UU ini sejatinya diterapkan untuk membantu meloloskan naturalisasi bagi umat Hindu, Parsi, Sikh, Budha, Jain, dan Kristen yang melarikan diri Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan sebelum 31 Desember 2014. Namun muncul kontroversi dari aturan baru ini. UU tersebut mengecualikan warga Muslim,…