Dalam RUU PPSK, tugas dan fungsi Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Dewan Jasa Keuangan (OJK) diubah.
BERITA UPDATE TERKINI
BERITA UPDATE TERKINI
Dalam RUU PPSK, tugas dan fungsi Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Dewan Jasa Keuangan (OJK) diubah.