Dalam RUU PPSK, tugas dan fungsi Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Dewan Jasa Keuangan (OJK) diubah.
Terbaru Soal RUU PPSK: Aturan OJK, LPS dan BI Dirombak Habis!

BERITA UPDATE TERKINI
Dalam RUU PPSK, tugas dan fungsi Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Dewan Jasa Keuangan (OJK) diubah.