Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung telah menggeledah Kantor Bea dan Cukai terkait dugaan korupsi emas. Hal itu disetujui oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani.
“Kami mengikuti proses, kami tidak tahu detailnya, kami sedang memeriksa, kami meminta dokumen,” kata Askolani mengutip CNN Indonesia, di Bandara Soekarno Hatta, Minggu (28/5/2023). ).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Namun, dia belum mau membeberkan kasus apa yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung. Dia juga tak setuju dengan tudingan penyidikan terkait dugaan korupsi emas oleh PT Aneka Tambang Tbk.
“Tentu kami akan membantu, tugas utama kami adalah membantu. Belum ada yang ditangkap, kami akan mengikuti prosesnya,” kata Askolani.
Diketahui, penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sejak 2010 hingga 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan status tersangka tindak pidana korupsi terkait komoditas emas tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Menurut dia, penanganan awal kasus tersebut dilakukan dengan menggeledah beberapa tempat di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren, hingga Tangerang Selatan.
Selain itu, beberapa pegawai kantor Dirjen Bea dan Cukai juga menyaksikan dugaan korupsi emas tersebut. Ketut menjelaskan, selain ketiga pegawai tersebut, ada tiga lagi petugas Bea Cukai dan pihak swasta yang diperiksa sebagai saksi.
“Penyidik Jampidsus memeriksa empat saksi yakni HW, MAD, FI dan EDN,” kata Ketut.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
KPK Siap Teliti Harta Kekayaan Pejabat Bea dan Cukai Eko Darmanto
(fsd/fsd)