Jakarta, CNNIndonesia —
Komisaris Tinggi PBB (UNHCR) angkat bicara setelah otoritas imigrasi mengkritik mereka terkait pengungsi di Indonesia.
UNHCR menyayangkan pernyataan Plt Dirjen Imigrasi yang mengatakan UNHCR dan International Organization for Migrants (IOM) perlu bertanggung jawab atas pengungsi di Aceh Utara saat ini.
“IOM dan UNHCR tidak memiliki kewenangan untuk menentukan shelter, akomodasi atau tempat tinggal para pengungsi,” demikian keterangan resmi UNHCR Indonesia yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (28/11).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Mereka menyatakan bahwa syarat tersebut ditentukan oleh pihak yang berdaulat yaitu Indonesia. Selain itu, UNHCR juga menyayangkan pihak Imigrasi yang menyalahkan organisasinya.
“Sangat disayangkan Direktorat Jenderal Imigrasi menyalahkan mereka yang tidak memiliki kekuatan untuk menyelesaikan masalah kurangnya akomodasi yang layak,” lanjut pernyataan itu.
Menurut UNHCR, Indonesia memiliki kerangka hukum nasional, berdasarkan prinsip kemanusiaan dan melindungi hak pencari suaka.
Dalam kerangka hukum ini, peran dan tanggung jawab berbagai otoritas negara dan organisasi kemanusiaan internasional seperti UNHCR dan IOM juga ditentukan ketika pengungsi tiba di Indonesia untuk mencari suaka.
[Gambas:Video CNN]
Menurut Peraturan Presiden no.125 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, khususnya Bab III/pasal 24 dan 26, disebutkan bahwa tempat tinggal pengungsi akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Menyusul penentuan akomodasi oleh pemerintah setempat, UNHCR dan organisasi kemanusiaan lainnya akan bekerja untuk memastikan kebutuhan para pengungsi terpenuhi. Salah satunya dengan menambah fasilitas perumahan atau akomodasi bagi pengungsi sesuai kebutuhan.
Namun, UNHCR berharap dapat terus bekerja sama dengan pihak imigrasi seperti biasa.
Dalam keterangan resminya, mereka juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Indonesia dan masyarakat yang mendukung para pengungsi dalam situasi sulit.
Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menyayangkan sikap UNHCR dan IOM yang tidak bertanggung jawab dalam menangani pengungsi asing sehingga menimbulkan masalah sosial di Indonesia.
“Jangan lari dari tanggung jawab, siapkan saja surat keterangan pengungsi. Dengan surat keterangan itu, pengungsi bisa pergi sesuka hati ke sini dan menjadi masalah sosial di Indonesia,” kata Widodo seperti dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi minggu lalu.
Menurutnya, kedua organisasi tersebut bertanggung jawab untuk memberikan hak-hak dasar pengungsi seperti air bersih, makanan dan minuman.
Pergeseran tanggung jawab ini bermula ketika pengungsi Rohingya mencoba masuk ke Kantor Imigrasi Lhokseumawe di Punteut tanpa izin. Dia mendobrak kunci pintu dan masuk ke kantor.
Warga yang mengetahui permasalahan tersebut berkumpul di lokasi dan menolak kedatangan para pengungsi.
Sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai penyelesaian pengungsi Rohingya. Warga Punteut juga berjaga di depan bekas kantor imigrasi untuk mengantisipasi kepulangan rombongan pengungsi Rohingya ke kawasan Lhokseumawe.
(isa/bac)
[Gambas:Video CNN]