Jakarta, CNNIndonesia —
mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial HAS ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang melibatkan pensiunan perwira POLISI Pangkat terakhir AKBP, Eko Setio Budi Wahono (ESBW).
Kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 merenggut nyawa HAS.
CNNIndonesia.com merangkum beberapa temuan terkait kasus kecelakaan ini, sebagai berikut:
1. Polisi menjadikan HAS sebagai tersangka meski sudah meninggal
Polisi telah menetapkan HAS sebagai tersangka meski meninggal dalam kecelakaan yang melibatkan pensiunan Polri berpangkat AKBP pada 2022. Status tersangka kemudian diberhentikan atau SP3 oleh polisi, karena DID meninggal tak lama setelah tabrakan.
Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, penetapan korban sebelumnya sebagai tersangka karena polisi menilai ia harus lalai saat mengendarai kendaraan.
Dirlantas Kombes Latif Usman Polda Metro Jaya mengatakan, kecelakaan terjadi saat cuaca hujan dan jalan licin. Korban dikatakan mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan 60 km/jam.
Lalu tiba-tiba ada kendaraan di depan HAS yang mau belok kanan. Oleh karena itu, HAS menggunakan pengereman darurat.
Kendaraan korban mengalami kecelakaan. Kemudian, kendaraan korban berpindah jalur ke jalan sebaliknya. Pada saat yang sama Eko mengendarai mobilnya di jalur tersebut dengan kecepatan 30 km/jam.
“Kenapa dia dijadikan tersangka, dia yang menyebabkan, karena kelalaiannya dia membunuh orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya dia meninggal,” kata Latif kepada wartawan, Jumat (27/1).
2. Mengapa Pensiunan AKBP Eko tidak dijadikan tersangka
Di sisi lain, penyidik meyakini Eko berada di jalur yang benar saat mengemudikan kendaraannya. Karenanya, Eko tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Karena hak jalan utama (milik) Pak Eko, beliau (Eko) tidak mengambil hak jalan orang lain. tentu saja,” kata Latif.
“Pak Eko berdasarkan keterangan saksi tidak bisa dijadikan tersangka,” lanjutnya.
Selain itu, Latif mengaku pada malam naas itu, Eko yang mengendarai Pajero tidak sempat mengelak karena dekat dengan korban.
“Nah Pak Eko saat ini tidak bisa mengelak karena dekat. Jadi tidak bertabrakan dengan kendaraan Pajero, malah jatuh ke kanan dan diterima Pajero, hingga terjadi kecelakaan,” ujarnya.
Polisi pun menghentikan kasus ini dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena HAS sebagai tersangka telah meninggal dunia.
3. Keluarga dipersilakan mengajukan praperadilan
Terkait kasus ini, polisi mempersilakan keluarga HAS mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan.
Kendati demikian, kata Latif, upaya praperadilan ini bisa dilakukan jika keluarga HAS menemukan bukti baru terkait kasus kecelakaan tersebut.
“Dalam proses ini, jika pihak di sana (keluarga HAS) tidak puas, bisa mengajukan praperadilan,” ujarnya.
4. Upaya Mediasi dan Tawaran Damai
Keluarga HAS mengungkapkan, ada upaya mediasi yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kecelakaan ini.
“Ada beberapa mediasi, salah satunya diinisiasi oleh pihak kepolisian. Kita dipertemukan, artinya polisi mempertemukan kita dengan pelaku di Subdit Gakkum Pancoran,” kata Ibu HAS, Dwi Syafiera Putri di Sekretariat ILUNI UI, Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1).
Dalam mediasi itu, kata Ira, dirinya didampingi Gita Paulina sebagai pengacara keluarga bersama lima orang lainnya saat itu. Namun, dalam proses mediasi, polisi memisahkan Ira dari pengacara tersebut.
Mediasi tersebut, lanjut Ira, juga dihadiri beberapa petinggi Polri. Ira mengaku diminta polisi untuk berdamai dengan alasan posisi anaknya yang lemah.
“Ada beberapa petinggi Polri, maaf saya harus menyebutkan itu, meminta kami berdamai. ‘Tenang saja, karena posisi anakmu sangat lemah’. posisi anak saya meninggal, kenapa lemah sekali, bagaimana dengan pelaku yang memukul ini?” dia telah menjelaskan.
[Gambas:Video CNN]
5. Keluarga TELAH mengambil tindakan hukum
Ira menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum lebih lanjut. Sebab, pihaknya kecewa dengan status tersangka pembawa HAS.
Padahal, kata Ira, pihaknya ingin kasus ini sampai ke tingkat pengadilan.
“Kalau perlu dibuktikan di pengadilan ya kita ke pengadilan. Apapun keputusannya di pengadilan,” jelas Ira.
Sementara itu, Gita selaku kuasa hukum keluarga HAS memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum dalam kasus ini.
Kendati demikian, Gita mengaku masih belum bisa merinci upaya hukum apa yang akan ditempuh pihaknya, karena masih menggali beberapa temuan terkait kasus ini.
“Ya, praperadilan adalah salah satu komponen yang bisa dilakukan. Tadi saya sampaikan (pernyataan) bahwa kami akan menempuh jalur hukum,” katanya.
Baca halaman selanjutnya
BEM UI Sambo Kasus Sambo Volume 2
BACA HALAMAN BERIKUTNYA