Jakarta, CNBC Indonesia – Anak usaha Lippo Group yang juga pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), mengajukan gugatan perdata senilai total Rp 56 miliar kepada 18 anggota Persatuan Masyarakat Peduli Konsumen (PKPKM) Meikarta. Sidang pertama gugatan itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023), pukul 09.30 WIB.
Ketua PKPKM Aep Mulyana mengatakan, terdakwa dan seluruh pengurus akan hadir dalam sidang tersebut.
“PT MSU menggugat 18 pengguna Meikarta dengan total Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan,” kata Aep dalam keterangan tertulis.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Berdasarkan situs PN SIPP Jakarta Barat, gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tanggal 23 Desember 2022 sebagaimana dilansir CNN Indonesia, ada empat permohonan yang diajukan oleh PT MSU selaku penggugat.
Pertama, mengabulkan permohonan penggugat untuk penyitaan agunan. Kedua, menentukan penyitaan barang jaminan atas semua harta benda tergugat, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
Ketiga, memerintahkan tergugat untuk berhenti dan berhenti mengulangi setiap dan semua perbuatan, perbuatan dan pernyataan yang bersifat mencemarkan nama baik dan merusak nama baik dan nama baik penggugat. Keempat, menetapkan bahwa perintah ini bersifat segera dan harus dilaksanakan terlebih dahulu selama perkara a quo berlangsung sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap/inkracht.
Kemudian, dalam pokok perkara, penggugat juga menuntut agar tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil akibat perbuatan melawan hukum senilai Rp44,1 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp12 miliar. Selain itu, terdakwa juga wajib meminta maaf secara terbuka di 3 (tiga) surat kabar nasional setengah halaman, yaitu Kompas, Bisnis Indonesia dan Suara Pembaruan.
Selanjutnya, terdakwa juga diharuskan membuat surat resmi kepada Bank Nobu, DPR dan pihak-pihak lain yang dikunjungi terdakwa, yang menyatakan bahwa tuduhan yang dilontarkan adalah tuduhan palsu.
Kemudian, penggugat juga meminta kepada pengadilan untuk terlebih dahulu menetapkan sita agunan pada saat pemeriksaan tingkat pertama dan kemudian menyatakan sita agunan tersebut sah dan berharga dalam putusan akhir atas seluruh harta kekayaan penggugat.
“Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, atau kasasi (Uit Voerbaar Bij Voordaad),” bunyi petisi gugatan tersebut.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Meikarta Gembira, Ini Official Feedback Lippo Cikarang (LPCK).
(miq/miq)